Rabu, 13 Oktober 2010

Softskill Ekonomi Koperasi

NAMA : MUHAMMAD IHSAN
KELAS : 2EB 18
NPM : 26209595

Pengertian koperasi

Koperasi adalah sekumpulan orang-orang yang bergabung / bekerjasama dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola / dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh aggotanya. Koperasi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaaan dengan bentuk aoragnisasi koperasi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa


Kasus-kasus yang terjadi dalam ekonomi koperasi

1. permasalahan dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan latihan (diklat) tahun anggaran 2007 di dinas koperasi pengusaha kecil dan menengah (dinkom pkm) kabupaten rote ndao, pihak penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, tiga tersangka tersebut dijatuhi hukuman penjara karena dugaan terkait kasus korupsi dana pendidikan dan latihan (diklat) di dinkom pkm, kasus korupsi tersebut merugikan negara trilyunan.

Solusi dalam mengenai kasus di atas :

1. Perlu adanya keterbukaan dalam menjalankan dana pendidikan dan diklat di kabupaten rota ndao, sesuai dengan aturan dan hukum.
2. Perlu adanya pengawasan dari pemerintah pusat mengenai dana tersebut.
3. perlu adanya aturan-aturan dan hukum dan ketegasan agar tidak terjadi pelanggaran, penyelewengan dan penggelapan akibat korupsi.


2. permasalahan akhir-akhir ini beberapa media masa dan termasuk koran harian mengenai kasus dana macet di koperasi simpan pinjam, mulanya terjadi kasus rush atau penarikan dana oleh nasabah secara besar-besaran di koperasi yang dikarenakan nasabah nya sulit untuk mengambil dana mereka. Menurut informasi tidak sedikit nya yang dirugikan, menyangkut uang 8 milyard dari kurang lebih 23.000 nasabah. Di tambah lagi 927 orang karyawan yang juga menjadi korban, tidak saja tabungan pribadi mereka tapi juga materiel dan imateril karena nasabah mendesak mereka untuk mendapatkan dana mereka kembali.sebagian besar di antaranya malah ada yang sudah menggadaikan rumah, tanah dan menguras apa saja yang mereka miliki demi memenuhi tuntutan nasabah. Hal ini banyak yang terjadi fenomena koperasi palsu yang merugikan masyarakat.

Solusi dalam mengenai kasus diatas:
1. Masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi yang ditawarkan dengan iming- iming yang menggiurkan dalam hal ini bukan berarti harus antipati terhadap koperasi, tapi setidaknya kalau ingin menginvestasikan sesuatu perlu dipahami dahulu.
2. perlu adanya badan pengawas atau pemeriksa.
3. dinas koperasi dan ukm sebagai pemberi badan hukum harus bertindak tegas dan memberi sanksi bagi yang melegalkan koperasi palsu yang merugikan masyarakat banyak.

Pengertian koperasi

Koperasi adalah sekumpulan orang-orang yang bergabung / bekerjasama dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola / dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh aggotanya. Koperasi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaaan dengan bentuk aoragnisasi koperasi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa


Kasus-kasus yang terjadi dalam ekonomi koperasi

1. permasalahan dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan latihan (diklat) tahun anggaran 2007 di dinas koperasi pengusaha kecil dan menengah (dinkom pkm) kabupaten rote ndao, pihak penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, tiga tersangka tersebut dijatuhi hukuman penjara karena dugaan terkait kasus korupsi dana pendidikan dan latihan (diklat) di dinkom pkm, kasus korupsi tersebut merugikan negara trilyunan.

Solusi dalam mengenai kasus di atas :

1. Perlu adanya keterbukaan dalam menjalankan dana pendidikan dan diklat di kabupaten rota ndao, sesuai dengan aturan dan hukum.
2. Perlu adanya pengawasan dari pemerintah pusat mengenai dana tersebut.
3. perlu adanya aturan-aturan dan hukum dan ketegasan agar tidak terjadi pelanggaran, penyelewengan dan penggelapan akibat korupsi.


2. permasalahan akhir-akhir ini beberapa media masa dan termasuk koran harian mengenai kasus dana macet di koperasi simpan pinjam, mulanya terjadi kasus rush atau penarikan dana oleh nasabah secara besar-besaran di koperasi yang dikarenakan nasabah nya sulit untuk mengambil dana mereka. Menurut informasi tidak sedikit nya yang dirugikan, menyangkut uang 8 milyard dari kurang lebih 23.000 nasabah. Di tambah lagi 927 orang karyawan yang juga menjadi korban, tidak saja tabungan pribadi mereka tapi juga materiel dan imateril karena nasabah mendesak mereka untuk mendapatkan dana mereka kembali.sebagian besar di antaranya malah ada yang sudah menggadaikan rumah, tanah dan menguras apa saja yang mereka miliki demi memenuhi tuntutan nasabah. Hal ini banyak yang terjadi fenomena koperasi palsu yang merugikan masyarakat.

Solusi dalam mengenai kasus diatas:
1. Masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi yang ditawarkan dengan iming- iming yang menggiurkan dalam hal ini bukan berarti harus antipati terhadap koperasi, tapi setidaknya kalau ingin menginvestasikan sesuatu perlu dipahami dahulu.
2. perlu adanya badan pengawas atau pemeriksa.
3. dinas koperasi dan ukm sebagai pemberi badan hukum harus bertindak tegas dan memberi sanksi bagi yang melegalkan koperasi palsu yang merugikan masyarakat banyak.

URL SAYA : http://ihsanzekonia.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar