Jumat, 18 Maret 2011

TUGAS SOFTSKILL 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Muhamad Ihsan
NPM : 26209595
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Nonik
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tugas 1: Artikel mengenai Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi
1.1 PENDAHULUAN
Seiring dengan kemajuan zaman terutama kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak muncul spesialisasi, contoh yang mudah diketahui adalah di bidang kedokteran. Kalau dulu hanya dikenal dokter spesialis bedah maka sekarang bedah itu pun sudah terbagi-bagi. Demikian pula dalam ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum dan ilmu ekonomi
Akan tetapi seiring dengan hal-hal di atas sesungguhnya telah terjadi juga semakin keterkaitan bahkan ketergantungan antara satu ilmu dengan ilmu lain. Ilmu hukum tidak dapat lagi berjalan sendiri melainkan harus bergandengan tangan beriringan dengan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, antropologi, kedokteran, psikologi, kriminologi, ekonomi, dan lain-lain.
Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.

1.2 KAIDAH ( NORMA)
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma. Aturan atau norma sangat di perlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyrakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang dinilai oleh orang lain.
Sementara itu di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat, sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu :
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang di terima sebagai perintah larangan dan anjuran yang diperoleh dari tuhan yang maha esa bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan tuhan YME.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.


3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila di langgar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alaty Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

1.3 PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.

b. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d. M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
B. Unsur-unsur Hukum
Dari pengertian hukum yang dikemukakan ahli dapat disimpulkan bawa unsur-unsur hukum meliputi :
a. Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukum
C. Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c. Pelanggarnya dikenakan sanksi.
D. Sifat Hukum
Hukum bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum.

E. Tujuan Hukum
Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
e. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya
F. Fungsi Hukum
Menurut Soerjono Soekamto mengemukakan bahwa fungsi hukum adalah sebagai berikut :a. Pengendalian sosial
b. Memperlancar proses interaksi sosial
c. Menata masyarakat.

III. Jaminan Hukum Atas Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Jaminan Hukum atas hak-hak warga negara yaitu :
a. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan dan berkumpul
c. Hak atas Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah
e. Hak ikut serta dalam membela negara
f. Hak mendapat pengajaran
g. Hak dipelihara oleh negara.
B. Kewajiban Warga negara disebutkan dalam UUD 45 sebagai berikut :
a. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
IV. Pedoman Hidup Masyarakat Dalam Kehidupan Sehari-hari
Setiap warga negara harus mentaati hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum tertulis antara lain :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
Hukum Tidak Tertulis :
1. Hukum adat
2. Hukum kebiasaan
3. Berupa norma seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum
Contoh Kasus Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang.
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsip antara keduannya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh daripadanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Kemudian di dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar