Nama : Muhamad Ihsan
Npm:26209595
Kelas : 4 EB 18
Mata Kuliah : Etikan Profesi Akuntansi
Tugas : Jurnal
Pelanggaran kode etik profesi
akuntan yang dilakukan oleh pandam R.W.
terhadap PT.sejahtera dalam kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama dengan masalah pajak dan laporan
keuangan.
PENDAHULUAN
Banyak
terjadi kasus pelanggaran kode etik profesi dalam hal kebijakan dan pengambilan
keputusan di perusahan. Terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan, dan
laporan keuangan. Dalam kasus kode etik
yang dilakukan oleh pandam R.W. terhadap PT.sejahtera adalah dalam kasus
manipulasi laporan keuangan, dalam kasus tersebut terdeteksi adanya kecurangan
dalam penyajian laporan keuangan. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah
pelanggaran kode etik profesi akuntansi, oleh karena itu perlu adanya
pengawasan dan pengendalian di dalam perusahaan tersebut. Sementara itu pandam
R.W selaku rekan bisnis sebagai akuntan
public telah melakukan kesalahan dan
kecurangan dan juga manipulasi laporan keuangan tidak memberikan informasi yang
fair. Dalam satu kesempatan direktur perusahaan PT. sejahtera mengajak Pandam
R.W merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang
berkaiatan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan sehingga telah
terjadi manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang
luas terhadapa aktivitas bisnis yang tidak fair. Oleh karena itu pemerintah
untuk membuat aturan yang baru, yang mengatur profesi akuntan dengan maksud
mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh akuntan publik.
TINJAUAN PUSTAKA
etika profesi akuntansi adalah merupakan etika yang
mengenai suatu ilmu yang membahas perbuatan baik atau buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pemikiran manusia. Menurut
maryani dan ludigdo ( 2001) “Etika adalah seperangakat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur prilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi.
Pengambilan keputusan adalah kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh organisasi atau perushaan itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan
organisasinya yang dimana diinginkan semua kegiatan itu dapat berjalan lancar
dan tujuan dapat dicapai dengan mudah dan efisien.
Laporan Keuangan adalah merupakan ringkasan dari
suatu proses pencatatan, suatu ringkasan dari transaksi –transaksi keuangan
yang terjadi selama tahun buku. Laporan keuagan dibuat oleh manajemen dengan
tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada para
pemilik perusahaan.
PEMBAHASAN
Dari
kasus diatas yang telah terjadi Pandam
R.W yang melakukan audit kepada PT.sejahtera sealama beberapa tahun yang telah
menyebabkan mealakukan pelanggaran kode etik profesi akuntansi dan juga manipulasi laporan keuangan yang tidak fair,
dan juga telah melakukan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang tidak
benar. Maka bagi yang melanggar dalam etika profesi akuntansi akan diberi
sanksi atau hukuman oleh pemerintah. Sedangkan hokum di Indonesia sendiri masih
terlau lemah, karena hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek
para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika
demi kebaikan dan keberlansungan usaha dalam jangka panjang. Oleh karena itu
pemerintah Indonesia harus bersikap tegas agar tidak terjadi kasus pelanggran
kode etik yang merugikan para pelaku bisnis dan perusahaan.
KESIMPULAN & SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan pada kasus diatas maka
dapat disimpulkan bahwa terjadinya pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang dilakukan
oleh pandam R.W dan juga PT.sejahtera
dalam melakukan manipulasi laporan keuangan dan juga kebijakan dan
pengambilan keputusan.
Saran
Perlu
adanya pengawasan dari pemerintah agar tidak terjadi kasus yang dilakukan oleh
Pandam R.W dan juga perlu adanya ketegasan hukuman dan juga sanksi. Agar
kedepan ya tidak terjadi lagi kasus seperti ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/
Prof. Dr. Zaki Baridwan BPFE
Yogyakarta, 2008
Pemeriksaan Akuntansi 2 Seri
Diktat, Jakarta 1995, Ibnu Subianto