Senin, 26 November 2012

Pelanggaran kode etik profesi akuntan yang dilakukan oleh pandam R.W. terhadap PT.sejahtera dalam kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama dengan masalah pajak dan laporan keuangan.



Nama : Muhamad Ihsan
Npm:26209595
Kelas : 4 EB 18
Mata Kuliah : Etikan Profesi Akuntansi 
Tugas : Jurnal

Pelanggaran kode etik profesi akuntan  yang dilakukan oleh pandam R.W. terhadap PT.sejahtera dalam kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan  terutama dengan masalah pajak dan laporan keuangan.
PENDAHULUAN
Banyak terjadi kasus pelanggaran kode etik profesi dalam hal kebijakan dan pengambilan keputusan di perusahan. Terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan, dan laporan keuangan.  Dalam kasus kode etik yang dilakukan oleh pandam R.W. terhadap PT.sejahtera adalah dalam kasus manipulasi laporan keuangan, dalam kasus tersebut terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi, oleh karena itu perlu adanya pengawasan dan pengendalian di dalam perusahaan tersebut. Sementara itu pandam R.W selaku  rekan bisnis sebagai akuntan public  telah melakukan kesalahan dan kecurangan dan juga manipulasi laporan keuangan tidak memberikan informasi yang fair. Dalam satu kesempatan direktur perusahaan PT. sejahtera mengajak Pandam R.W merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaiatan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan sehingga telah terjadi manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadapa aktivitas bisnis yang tidak fair. Oleh karena itu pemerintah untuk membuat aturan yang baru, yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh akuntan publik.
TINJAUAN PUSTAKA
etika profesi akuntansi adalah merupakan etika yang mengenai suatu ilmu yang membahas perbuatan baik atau buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pemikiran manusia. Menurut maryani dan ludigdo ( 2001) “Etika adalah seperangakat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur prilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Pengambilan keputusan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi atau perushaan itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan organisasinya yang dimana diinginkan semua kegiatan itu dapat berjalan lancar dan tujuan dapat dicapai dengan mudah dan efisien.
Laporan Keuangan adalah merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan, suatu ringkasan dari transaksi –transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku. Laporan keuagan dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada para pemilik perusahaan.

PEMBAHASAN
Dari kasus diatas  yang telah terjadi Pandam R.W yang melakukan audit kepada PT.sejahtera sealama beberapa tahun yang telah menyebabkan mealakukan pelanggaran kode etik profesi akuntansi dan juga manipulasi laporan keuangan yang tidak fair, dan juga telah melakukan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang tidak benar. Maka bagi yang melanggar dalam etika profesi akuntansi akan diberi sanksi atau hukuman oleh pemerintah. Sedangkan hokum di Indonesia sendiri masih terlau lemah, karena hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlansungan usaha dalam jangka panjang. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus bersikap tegas agar tidak terjadi kasus pelanggran kode etik yang merugikan para pelaku bisnis dan perusahaan.

KESIMPULAN  & SARAN
Kesimpulan   
            Berdasarkan pada kasus diatas maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya pelanggaran  kode etik profesi akuntansi yang dilakukan oleh pandam R.W dan juga PT.sejahtera  dalam melakukan manipulasi laporan keuangan dan juga kebijakan dan pengambilan keputusan.
Saran
Perlu adanya pengawasan dari pemerintah agar tidak terjadi kasus yang dilakukan oleh Pandam R.W dan juga perlu adanya ketegasan hukuman dan juga sanksi. Agar kedepan ya tidak terjadi lagi kasus seperti ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/
Prof. Dr. Zaki Baridwan BPFE Yogyakarta, 2008
Pemeriksaan Akuntansi 2 Seri Diktat, Jakarta 1995, Ibnu Subianto