Minggu, 31 Oktober 2010

Softskill Ekonomi Koperasi

NAMA : MUHAMMAD IHSAN
KELAS : 2EB 18
NPM : 26209595
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
• SHU atas Jasa Pinjam 25%
• SHU atas Simpanan Wajib 20%
• Dana Pengurus 10%
• Dana Karyawan 10%
• Dana Pendidikan 10%
• Dana Sosial 10%
• Cadangan 15%

Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-



Kasus SHU di daerah mekar sari
Di suatu daerah mekar sari terdapat Koperasi Simpan Pinjam mengenai system pembagian SHU, Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang dibayarkan oleh anggotannya per bulan sebesar Rp. 800 Dalam sistem koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapatkan hasil dari SHU. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat hasil dari SHU masing-masing, namun semua warga mekar sari mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat. tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota. Akibat warga tersebut tidak percaya atas pembagian SHU dan keluar dari anggota tersebut.


Cara Penyelesaiannya :
Menurut saya seharus nya pembagian SHU itu harus sama rata, tetapi cara pembagian nya sangatlah tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena seharusnya anggota koperasi akan mendapatkan SHU berdasarkan pinjaman serta bunga yang dibayarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar