Nama : Muhamad Ihsan
Npm:26209595
Kelas : 4 EB 18
Mata Kuliah : Etikan Profesi Akuntansi
Tugas :Akhir etika profesi akuntansi
1.
Bagaimanakah
budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis!
Jawab
: budaya adalah suatu system dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa
yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Budaya
organisasi adalah suatu sikap deskriptif bukan seperti kepuasan kerja yang
lebih bersifat evaluative, budaya organisasi juga berkaiatan dengan bagaimana
karyawan memahami karekteristik itu atau tidak.
faktor-faktor yang mempengaruhi:
a. faktor individu, tingkat pengetahuan, nilai moral, sikap pribadi tujuan.
b. faktor sosial, norma budaya, keputusan, tindakan dan prilaku
c. kesempatan atau peluang, kebebasan yang diberikan organisasi.
a. faktor individu, tingkat pengetahuan, nilai moral, sikap pribadi tujuan.
b. faktor sosial, norma budaya, keputusan, tindakan dan prilaku
c. kesempatan atau peluang, kebebasan yang diberikan organisasi.
2.
Apa yang menentukan
tingkatan intensitas masalah etika?
Intensitas mengenai etika ditentukan oleh beberapa faktor:
Ø Tingkat kesepakopaatan
bahwa tindakan tersebut salah.
Ø Besar kemungkinan tindakan tersebut menimbulkan
dampak negatif.
Ø Cepat tidaknya dampak negatif tersebut terasa.
Ø Kedekatan pelaku tindakan dengan mereka yang
potensial menjadi korban
Ø Besar dampak tindakan terhadap korban.
Ø Banyaknya orang yang terkena dampak negatif/Luas
dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.
3.
Factor
apa yang mempengaruhi etika secara internasional ?
1. Kebutuhan individu
2. Tidak ada pedoman
3. Kejujuran
4. Lingkungan yang tidak etis
5. Prilaku dari komunitas
4. Berikan beberapa kasus skandal etika dibidang
akuntansi?
Beberapa kasus yang
hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda
Bank Lippo pada tahun 2007.Kasus Lippo
bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam
untuk periode 30 September 2007, yang
masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan
kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2007. Kedua,
laporan ke BEJ pada 27 Desember 2007, dan ketiga, laporan yang disampaikan
akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan
Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank
Lippo pada 6 Januari 2007. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang
benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian”
adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2007. Dimana dalam laporan itu
disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun,
total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR
sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2007
ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal
laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan
adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba
bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM
menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp
2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa
pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2007 yang dipublikasikan pada 28
Nopember 2007, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat
Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko &
Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan
AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi
akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu
mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. lebih memilih pendekatan individu terhadap
kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan
pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio menekankan bahwa kepedulian terhadap etika
harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk
di dunia profesi akuntansi. Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik
kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di
mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai
auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi
di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya
memiliki kepentingan tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar