Tugas 1
NAMA : MUHAMAD IHSAN
NPM
: 26209595
KELAS: 4 EB 18
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
1. Kasus tentang pelanggaran kode etik
yang berhubungan dengan akuntan/ kantot akuntan dan penjabaran ya?
Keterlibatan kasus KAP dalam
praktik kecurangan keuangan sbg berikut :
Sebelum
terjadinya krisis keuangan , Hasil audit mengungkapkan bahwa laporan keuangan
bank-bank tersebut sehat. Saat krisis menerpa Indonesia, bank-bank tersebut
kolaps karena kinerja keuanagn ya sangat buruk. Ternyata baru terungkap bahwa investigasi
yang dilakukan pemerintah bahwa KAP-KAP tersebut terlibat dalam praktek
kecurangan akuntansi, KAP yang dituduh
melakukan kecurangan tersebut. Pemerintah pada waktu itu hanya melakukan
teguran tetapi tidak ada sanksi. Satu-satunya badan yang berhak untuk
menjatuhkan sanksi adalah BP2AP ( Badan Peradilan Profesi Akuntansi Publik)
yaitu lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh IAI ( Ikatan Akuntansi
Indonesia).
Setelah
melaui investigasi BP2AP menjatuhkan saksi kepada KAP-KAP tersebut, akan tetapi sanksi yang dijatuhkan terlalu
ringan yaitu BP2AP hanya melarang KAP
melakukan audit terhadap klien dari bank-bank, sementara KAP yang lain ya bebas. Kasus-kasus tersebut
menggambarkan bagaimana para akuntan nakal telah melanggar kode etik.
Permasalahan utama adalah mengapa praktik kecurangan akuntansi tersebut terus
berulang, apakah ada indikasi tindakan kecurangan yang terjadi adalah tindakan
yang terencana ataukah memang para akuntan terpaksa melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar